Tantangan Pemenuhan Hak Beribadah Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Rifky alfiansyah Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Kebebasan beribadah, Warga binaan, Pemenuhan hak, Nusakambangan

Abstract

Kebebasan beribadah merupakan hak asasi manusia sebagaimana amanat Pasal 29 UUD Negara RI 1945. Faktanya hak ini disebabkan beberapa pertimbangan dalam keadaan tertentu yang dibatasi pelaksanaannya, misalnya terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Penelitian ini bertujuan mengkaji hak kebebasan beribadah bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisis yuridis kualitatif. Metode yuridis empiris digunakan karena penulis melakukan pengamatan selama berkunjung ke Lapas Nusakambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyediakan hak kebebasan untuk didengarkan dilaksanakan secara terbatas mengingat alasan keamanan, ketersediaan tempat ibadah, dan kuantitas perbandingan sumber daya (petugas Lapas) yang tersedia di Lapas untuk melakukan pengamanan dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan kebebasan beribadah sangat berperan penting dalam pembinaan mental. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan ketersediaan tempat ibadah untuk semua agama di dalam sistem masyarakat. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles