EVALUASI PRO KONTRA TRANSPORTASI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.23969/linimasa.v2i1.1384Keywords:
Evaluasi, Teknologi Komunikasi, Transportasi OnlineAbstract
ABSTRAK Transformasi penggunaan transportasi konvensional yang bermetamorfosa ke transportasi online merupakan hal yang tidak bisa terhindarkan di era digital. Namun, perkembangan teknologi komunikasi melalui transportasi online menjadi persoalan serius di Indonesia. Seiring bergejolaknya penolakan dari pelaku transportasi konvensional di sejumlah daerah maupun aturan yang membuat membuat pelaku transportasi kovenvensional menjadi merasa tidak mendapat keadilan dalam mencari rejeki. Hal lainnya seperti juga terkait aturan-aturan yang bisa dikatakan belum mencapai maksimal terkait pengimplementasiannya. Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26), praktis Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hubungan dan keselarasan antara transportasi online dengan transportasi konvensional. Pemerintah ada baiknya menghadapi era digital denganĀ membuat aturan yang tegas sehingga tidak terlihat seperti tidak tegas. Hal itu dilihat dari pembatalan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA), hal ini guna menghindari pro kontra. Dengan melihat pro kontra yang terjadi pada masalah transportasi online yang ada di Indonesia saat ini, perlu dilakukannya evaluasi baik dari undang-undang atau aturan resmi yang pemerintah buat, maupun dari ketegasan pemerintah terkait peraturan dan pengimplementasian aturan tersebut. Hal lain yang menarik juga ialah masalah evaluasi dari kinerja pemerintah itu sendiri terkait sosialisasi, pendekatan kepada masayarakat sebagai pekerja transportasi konvensional dan pencegahan kerusuhan dimasa yang akan datang. Sehingga diharapkan dengan majunya teknologi diiringi juga dengan perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) baik pemerintah maupun masyaraktnya.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. CV. Alfabeta: Jakarta. Danim. 2004. Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grafindo Persada
Anderson, L dan Krathwohl, D. (2010). Kerangka Landasan Untuk Pembelajaran, Pengajaran dan Asesmen Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Nurudin. 2004. Perkembangan Teknologi Komunikasi. Raja Grafindo Persada.
Suharto, Edi. (2008), Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
William N Dunn. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Ed. 2 - dari Buku Beta Jogja : bukubeta
Sumber Lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Revisi Aturan Angkutan Sewa Online Diberlakukan dengan Masa Transisi Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017
http://ypki.o.id (data tentang survey konsumen trasnportasi online tahun 2017