COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN USAHA TAMBANG GALIAN C DI KECAMATAN SELAT KABUPATEN KARANGASEM

Authors

  • Nyoman Sumawidayani Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Warmadewa Denpasar, Bali, Indonesia
  • Victorius Adventius Hamel Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Warmadewa Denpasar, Bali, Indonesia
  • Anak Agung Gde Brahmantya Murti Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Warmadewa Denpasar, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i1.9568

Abstract

Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah  Kabupaten Karangasem, serta masyarakat terkait dengan pengawasan terhadap aktivitas pengusaha tambang galian C sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Adapun beberapa lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan, yaitu pemerintah tingkat Kabupaten terdiri dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Satpol PP Kabupaten Karangasem, dan pemerintah tingkat Provinsi yaitu Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. Penerapan Collaborative Governance secara efektif diperlukan dalam pengawasan pengelolaan usaha tambang galian C, karena aturan perijinan yang selalu berubah serta masih terjadi tumpang tindih peraturan pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem kolaborasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Satpol PP Kabupaten Karangasem, BPKAD Kabupaten Karangasem dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem dalam melakukan pengawasan  terhadap pengelolaan  MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) khususnya di Kecamatan Selat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.Hasil dari penelitian ini komponen determinasi primer dan determinasi substantif telah terpenuhi dalam proses kolaborasi terkait pengawasan  pengelolaan  usaha tambang galian c. Kepercayaan bersama antar aktor dalam kolaborasi telah terwujud dan legitimasi internal telah dimiliki oleh masing-masing OPD. Proses kolaborasi telah memiliki prosedur yang jelas, sedangkan terkait dengan kepemimpinan belum mampu mendorong untuk menerapkan kolaborasi berbasis teknologi serta terkait sumber daya belum memiliki ahli analisis pertambangan dan ahli dalam menganalisis kolaborasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bungin, B. (2020). SOCIAL RESEARCH METHODS. Kencana.

Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. https://doi.org/10.31219/osf.io/mfzuj

Antara Bali News. (2022). KPK: Usaha tambang ilegal terbanyak di Karangasem. https://bali.antaranews.com/berita/284361/kpk-usaha-tambang-ilegal-terbanyak-di- karangasem

Dewi, N. L. Y. (2019). Dinamika Collaborative Governance Dalam Studi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 200. https://doi.org/10.38043/jids.v3i2.2188

Arrozaaq, D. L. C. (2016). Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan di Kabupaten Sidoarjo). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 3, 1–13. http://repository.unair.ac.id/67685/

Cahyanti, N. L. (2015). Analisis Izin Usaha Galian Golongan C Terhadap Karangasem. 4(1),

–44.

Retno Sunu Astuti, Hardi Warsono, A. R. (2020). Collaborative Governance Dalam Perspektif Administrasi Publik. Universitas Diponogoro Perss.

Astrawan, I. W. G., Nuridja, I. M., & Dunia, I. K. (2014). Sebudi Kecamatan Selat Kabupaten

Karangasem Tahun 2013. Jurnal Penelitian, 4(1), 1–12.BaliPost. (2021). Kebocoran Pajak Masih Tinggi, Petugas Portal Galian C _Nakal_ akan Diganti BALIPOST. https://www.balipost.com/news/2021/11/08/227073/Kebocoran-Pajak- Masih-Tinggi,Petugas...html

Garvera, R. R., Arifin, F. S., Fazrilah, A. N., Galuh, U., Cijeungjing, K., & Mandiri, D. (2021).

Collaborative Governance Dalam Mewujudkan Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu

Administrasi Negara, 8, 502–513.

Nusabali.(2022).BPKAD Optimis Lampaui Target PAD. https://www.nusabali.com/berita/119228/bpkad-karangasem-optimis-lampaui-target-pad

TribunBali. (2021). Puluhan Pengusaha Galian C di Karangasem Belum Cairkan Dana Reklamasi.https://bali.tribunnews.com/2021/10/05/puluhan-pengusaha-galian-c-di- karangasem-belum-cairkan-dana-reklamasi?page=2

Rosalita, R., Purwanto, P., Hartuti, H., & Martini, K. (2023). Strategi Pengelolaan Lahan Pasca Tambang Timah Pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi, 14(1), 83–91. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i1.6103

Suma, S. (2023). Pengawasan Penerimaan Pajak Galian C. 14, 186–191.

Wibowo, A., Prabawa, E., Sugiarto, E., & Angkatan Laut, S. (2021). Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi Manajemen Strategi Pengelolaan Sumber Daya Maritim di Indonesia. 12, 163–170.

Saleh, C., Hendrik, E., Zauhar, S., & Nuh, M. (2021). Collaborative Governance in Public Administration Perspective. Journal of Southwest Jiaotong University, 56(6), 655–665. https://doi.org/10.35741/issn.0258-2724.56.6.58

Lestari, P. U. S., & Pramana, I. G. P. (2020). Desa Adat Sebagai Pelaku Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Studi di Desa Adat Badeg). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(11), 1707. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i11.p04.

Downloads

Published

2024-01-31