INTENSIFIKASI PAJAK REKLAME PADA MASA PANDEMI COVID 19 OLEH BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON

Authors

  • Alvin Romadhona Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i02.8470

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Cirebon, tepatnya pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegiatan intensifikasi pajak reklame. Intensifikasi bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan atau tidak Pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah. Capaian penerimaan pajak reklame pada Bappenda Kabupaten Cirebon terus mengalami peningkatan setiap tahunnya yang menandakan kegiatan intensifikasi telah berjalan dengan baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan intensifikasi pajak reklame yang dilakukan Bappenda Kabupaten Cirebon sudah cukup efektif. Hal ini dapat terlihat dari penerimaan pajak yang terus mengalami peningkatan diiringi dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar. Salah satu faktor keberhasilan ini adalah dengan melakukan perbaikan terhadap aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, serta aspek personalia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christover, A. P., & Rondonuwu, S. (2016). Pemahaman Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Terhadap Persepsi Fiskus Tentang Penerimaan Pajak. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi. Vol.4. No. 1

Direktorat Jenderal Pajak, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan

Ilyas, Wirawan B dan Burton Richard. (2004). Hukum Pajak Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat.

Ismed, dkk. (2016). Intensifikasi Pemungutan Pajak Hiburan Sebagai Salah Satu Cara Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang. Jurnal Perpajakan. Vol.10.No1

keputusan Bupati Cirebon Nomor 973/159-Bappenda/2020 tentang pemberian insentif / stimulus berupa pengurangan pajak daerah dan / sanksi administrasi denda pajak daerah dalam menangani dampak covid-19 di Kabupaten Cirebon

Kurniawan, Panca dan Bagus Purwanto. (2004). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: Bayumedia Publishing.

Kustiawan, Memen. (2005). Upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asi Daerah Melalui Peningkatan Kualitas Aparatur Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol.2. No. 1

Lexi J Moloeng. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.

Mardiasmo. (2003). Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2006). Perpajakan edisi revisi 2006. Yogyakarta: Andi.

Marihot P Siahaan. (2005). Pajak dan Retribusi Daerah.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miles, Matthew B, dan A, Michael Hubberman. (2007). Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Moleong, Lexy J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Nasucha, Chaizi. (2004). Reformasi Administrasi Publik – Teori dan Praktik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana.

Olivia Vanda N.E, Ngadiman dan Nurhasan Hamidi. (2014). Intensifikasi Pemungutan Pajak Parkir Sebagai Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta. Jurnal Pendidikan Ekonomi. Vol.2. No. 3

Pasolong, Harbani. (2005). Metode Penelitian Administrasi. Makassar: Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin.

Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Reklame.

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 15 Tahun 2019 tetang Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomer 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pudyadmoko, Sri. (2002). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi Offset.

Purwono, Herry. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.

Putra, Ardeka Dwi. (2018). Intensifikasi Pemungutan Pajak Reklame dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2012-2016. Skripsi. Mahasiswa Universitas Riau.

Rahmi, Ade. (2013). Pengaruh Intensifikasi dan Ekstensifikasi Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Keuangan Daerah. Universitas Negeri Padang.

Resmi, Siti. (2007). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi III. Jakarta: Salemba Empat.

Saddam. (2014). Intensifikasi Pemungutan Pajak Reklame dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone. Skripsi. Mahasiswa Universitas Hasanudin.

Setiawan, Agus. (2006). Perpajakan Umum. Jakarta: Rajawali Pers.

Siahaan, Marihot P. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta.

Sudrajat, Ade. 2018. Strategi BPPD Kota Bandung Dalam Mencapai Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Reklame. Skripsi. Universitas Nurtanio Bandung.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suparmo dan Theresia. (2010). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Andi.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.06/PJ.09.2001 Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak 2001.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Ulber Silalahi. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.

Usman dan Subroto. (2006). Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia Buku 2. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo dan Wirawan B, Ilyas. (2000). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wenneo, Meiske. (2017). Intensifikasi Pemungutan dan Ekstensifikasi Sumber PAD Terhadap Kemandirian Keuangan Daerah Pemekaran: Studi Pada Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku. Jurnal Ekonomi. Vol.XI.No.1

Downloads

Published

2024-06-30