DAMPAK KEBIJAKAN SK MENPAN RB NOMOR 149 TAHUN 2023 DI LEBAK TAHUN ANGGARAN 2022

Authors

  • Hidayatullah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia
  • Muhamad Darif Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia
  • Shintawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia
  • Encep Syaripudin Universitas Islam Negeri Banten, Serang, Banten, Indonesia
  • Cucu Atikah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i1.8273

Abstract

Proses usulan di Kabupaten Lebak diusulkan untuk pengadaan Tenaga Guru dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  823 Tahun 2022. Jumlah kebutuhan untuk kabupaten Lebak pada formasi tenaga guru ditetapkan sebanyak 1.501. Namun dalam perjalanannya terdapat perubahan formasi tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis aspek-aspek kebijakan publik mengenai perubahan penyesuaian formasi dilihat dari sebab dan dampak lahirnya peraturan tersebut, tulisan ini hanya menganalisis substansi dan implementasi kebijakan saja. Studi yuridis normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini menggunakan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 149 tahun 2023, yang menyesuaikan penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara untuk jabatan fungsional guru di lingkungan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bawono, A. (2011). Kontribusi Religiusitas dalam Perilaku Pengambilan Keputusan Konsumsi.

Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1), 115-133. Dengah, J., Pioh, N., & Kairupan, J. (2017). Evaluasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kota Manado. Jurnal Eksekutif, 2(2), 1-10.

Fernandes, R. (2018). Adaptasi Sekolah Terhadap Kebijakan Pendidikan Inklusif. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 4(2), 119-125.

Grindle, M. S. (2004). Good enough governance: poverty reduction and reform in developing countries. Governance, 17(4), 525-548.

Hanisy, A. (2013). Konsep dasar analisis kebijakan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 4(1), 48- 63.

Hayati, E. (2014). Mewujudkan Good Governance dalam Pengelolaan Pemerintahan Daerah Guna Memperkuat Integrasi Nasional. Jurnal Serambi Edukasi, 2(2),1-10

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2023

Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS

Website : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/formasi2022/#DaftarPemenang

Widyastuti, Y., & Listyaningsih. (2019). Integrated Interpersonal Strategy Untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kelurahan Curug, Kota Serang. Jurnal Administrasi Publik, 10(1), 9–31. doi:dx.doi.org/10.31506/jap.v10i1.5983

Yulinda, E., Aripin, S., Waskitoaji, W., Heryadi, H., & Kurniawan, E. (2022). Evaluasi Kebijakan Tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi (Mipt) di Perguruan Tinggi Negeri. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 13(2), 95–102. Retrieved from https://simanis.ristekbrin.go.id

Downloads

Published

2024-01-31