FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETIDAKCUKUPAN KEBIJAKAN PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PUSAT KE DAERAH DALAM BIDANG TRANSPORTASI
DOI:
https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i2.6249Keywords:
ketidakcukupan kewenangan, layanan transportasi darat, kebijakan perhubunganAbstract
Urgensi studi ini adalah belum optimalnya sistem pelimpahan kewenangan yang turut diikuti oleh kinerja kebijakan tata kelola bus antar kota yang masih belum tertata secara optimal oleh bidang perhubungan. Dampak negatif yang paling nyata berupa ketidaknyamanan pengguna layanan transportasi darat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan model kecukupan kebijakan Dunn. Pengambilan data diterapkan melalui wawancara, studi dokumen, dan focus grup discussion (FGD) dengan melibatkan sembilan informan. Teknik triangulasi diterapkan untuk memvalidasi data penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor ketidakcukupan (inadequacy) dilihat dari konteks pemerintah dan masyarakat. Pada konteks pemerintah, faktor-faktor yang mempengaruhi di antaranya ketertiban pemerintahan, sistem administrasi, campur tangan politik, regulasi keuangan, hukum, konteks pendidikan, konteks teknis, dan lingkungan politis. Sedangkan pada masyarakat antara lain aspek komersial, keamanan publik, nilai-nilai sosial budaya, sosial ekonomi dan makro ekonomi. Temuan sekaligus kebaruan dari penelitian ini menyatakan bahwa perubahan efektifitas berbanding lurus dengan perubahan harga serta berdampak pada pengelolaan terminal, yang mana temuan tersebut menjadi sebuah konsekuensi dan landasan dalam pengendalian kebijakan yang ada. Implikasi kebijakan yang muncul berupa peluang penarikan sebagian kewenangan daerah ke pusat di bidang perhubungan pada kondisi-kondisi tertentu.Downloads
References
Adiwibowo, M. (2019, Februari 15). Kewenangan Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Provinsi Bengkulu. JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu. https://jdih.bengkuluprov.go.id/berita/detail/13-artikel-kewenangan-kepala-daerah-dalam-penyelenggaraan-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-di-provinsi-be.html
Agustino, L. (2006). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Bustomi, T., Ariesmansyah, A., & Kusdiman, A. (2022). Partisipasi Publik dalam Collaborative Governance pada Program Sister City Bandung dan Jepang dalam Menanggulangi Sampah di Kota Bandung. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 13(1), 48-64. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v13i1.5037
Dunn, W. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Firdausijah, R. T., & Priatna, A. (2020). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 11(2), 58-63. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v11i2.2899
Gunawan, A. (2017). Kecukupan Kebijakan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam peningkatan Kualitas Pelayanan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Jakarta: IPDN (Disertasi).
Hamdi, M. (2014). Kebijakan Publik: Proses, Analisis dan Partisipasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jones, C. O. (2004). Sebuah Pengantar Studi Kebijakan Publik. California: Belmont Inc.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022, Juni 28). Standar Transportasi Massal di Kawasan Strategis. Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. https://dephub.go.id/post/read/standar-transportasi-massal-di-kawasan-strategis
Kuper, A., & Jesica. (2000). Ensiklopedia Ilmu Sosial. Jakarta: Raja Gravindo Persada.
OECD. (2014, December 24). Valuing Convenience in Public Transport [Press release]. https://doi.org/10.1787/9789282107683-en
Porter, C. C., & Harries, J. (2006). Penentu Efektivitas Kebijakan . Organisasi Kesehatan Dunia.
Rahardja, P., & Manurung, M. (2002). Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: FE UI.
Rasyid, R. (1997). Makna Pemerintahan. Jakarta: PT. Yarsif Wattampone.
Robbins, S. (2006). Perilaku Organisasi. Jakarta: Prenhallindo.
Salmon, I. P. P., Irawan, A. B., Lestari, A. W., Nurany, F., & Rahmat, I. (2022). Buruknya Layanan dalam Kerangka Otonomi Khusus: Apakah Papua Masih Memiliki Kesempatan untuk Berkembang?. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(3), 367-380. https://doi.org/10.23887/jish.v11i3.40754
Suryaningrat, Bayu. (1990). Mengenal Ilmu Pemerintahan. Bandung: Tarcito.
Tawil, M., Tawil, Y. P., Rahmarini, G. M., & Salmon, I. P. P. (2021). Public Services, Public Acceptance, and Satisfaction: Macro Evaluation of Governement Service in Sigi Regency. Journal of Governance, 6(1), 117-134. http://dx.doi.org/10.31506/jog.v6i1.10831
Wibowo, M. T. H., & Afriyani, A. (2021). Strategi kebijakan, tata kelola pemerintahan dalam penanganan covid-19 di kabupaten sumedang. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(1), 1-14. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v12i1.2739
Winaldi, I. (2020). Perbandingan Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik di Vietnam dan Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 11(1), 28-35. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v11i1.2232
Winarno, B. (2002). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Jakarta: Media Pressindo.
Yati, I., Trilestari, E. W., Sufianti, E., Mochtar, S., Gedeona, H. T., & Sugiharti, D. (2021). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Kabupaten Purwakarta (Studi Kasus Di Desa Cikadu Kecamatan Cibatu). Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 12(2), 83-96. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v12i2.3508