IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KONSERVASI HUTAN MANGROVE DI WILAYAH PESISIR KABUPATEN CILACAP

Authors

  • Annisa Nurfitriani Fatimah Universitas Diponegoro
  • Sudharto P. Hadi Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Kismartini Kismartini Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v13i2.5279

Keywords:

Policy Implementation, Conservation, Mangrove Forest and Cilacap Regency

Abstract

Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem di wilayah pesisir Kabupaten Cilacap yang memiliki fungsi dan peran penting. Namun disisi lain, hutan mangrove rentan akan perubahan yang terjadi akibat aktivitas manusia ataupun bencana alam sehingga kondisi hutan mangrove mengalami degradasi secara luas, akibat dari abrasi dan alih fungsi lahan. Kondisi tersebut masih diperparah oleh tingginya tingkat sedimentasi dari sungai yang ada di sekitarnya dan menyebabkan terancamnya kelestarian hutan mangrove. Sehingga untuk mencegah degradasi lingkungan yang berkelanjutan pemerintah Kabupaten Cilacap membuat lahan konservasi hutan mangrove yang berlokasi di Segara Anakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi implementasi kebijakan konservasi hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Cilacap dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggabungkan antara wawancara, dokumentasi dan observasi. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa implementasi kebijakan konservasi hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Cilacap meliputi beberapa ruang lingkup diantara yaitu pelaksanaan kebijakan konservasi hutan mangrove, pengelolaan hutan mangrove (kegiatan yang boleh dilaksanakan dan kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan), penataan pemanfaatan hutan mangrove (pemanfaatan hutan mangrove kawasan lindung terbatas, larangan penebangan atau rehabilitasi kawasan, kawasan lindung budidaya perikanan dan budidaya campuran, membangun kepercayaan antar aktor), serta pengawasan dan pengendalian hutan mangrove. Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat menjadi faktor penghambat, sedangkan karakteristik lembaga dan rezim yang berkuasa serta tingkat kepatuhan dan adanya respon dari pelaksana menjadi faktor pendukung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustino, Leo (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Andiny, P. (2020). Dampak Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove terhadap Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Desa Kuala Langsa, Aceh. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis, 11(1), 43-52.

Hadi, Sudharto P. (2017). Metodologi Penelitian Lingkungan Bidang Sosial. Semarang: Undip Press.

Rito Hardoyo, S., & Ardi, G. B. (2011). Arahan kebijakan pengelolaan hutan mangrove: Kasus pesisir Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Geografi: Media Informasi Pengembangan dan Profesi Kegeografian, 8(2), 83-94.

Sugiyono, (2009). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, Cet. Ke 8, h. 137.

Sobingah, S. (2016). Hutan Mangrove Segara Anakan Wisata Bahari Penyelamat Bumi. Cilacap.

Sompah, S. (2015). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelestarian Kawasan Hutan Mangrove di Kabupaten Pohuwato. Jurnal Ilmu Administrasi ISSN: 2301-573X).

Statistik, B. P. (2020). Kabupaten Cilacap Dalam Angka. Cilacap: BPS.

Utami, F. P., Prasetyo, Y., & Sukmono, A. (2016). Analisis Spasial Perubahan Luasan Mangrove Akibat Pengaruh Limpasan Sedimentasi Tersuspensi Dengan Metode Penginderaan Jauh (Studi Kasus: Segara Anakan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah). Jurnal Geodesi Undip, 5(1), 305-315

Yulianti, R. Amalia dan P.G. Ariastita. (2013). Arahan Pengendalian Konversi Hutan Mangrove Menjadi Lahan Budidaya di Kawasan Segara Anakan.Jurnal Teknik ITS. 1(1). ISSN: 2301-9271.

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Segara Anakan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Downloads

Published

2022-06-30