PENGARUH IMPLEMENTASI WIDER REVENUE ACTIVITY DAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Authors

  • Akbar Aditya Murti Wibawa Administrasi Publik, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
  • Dwikora Harjo Administrasi Publik, Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v17i02.33606

Keywords:

Wider Revenue Activity, Edukasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pelaksanaan Wider Revenue Activity (WRA) yang meliputi realisasi pengujian kepatuhan material, jumlah kegiatan edukasi dan penyuluhan, dan tren kehadiran Wajib Pajak diundang dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2024 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif deskriptif analitik, data realisasi penerimaan pajak bulanan dari Januari hingga Desember 2024 dikumpulkan. Pengaruh WRA diukur melalui variabel-variabel indikator pelaksanaannya. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis regresi linear berganda menggunakan aplikasi Statistical Product and Service Solutions  (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan model penelitian yang menggunakan variable-variavel WRA tersebut tidak signifikan secara statistik dalam memprediksi Realisasi Penerimaan Pajak. Namun Realisasi Pengawasan Kepatuhan Material menunjukkan pengaruh yang paling kuat dan berpengaruh secara signifikan terhadap Realisasi Penerimaan Pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, M., & Hidayat, A. (2016). Perpajakan Indonesia. Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia.

Agustin, H., & Irawan, B. (2023). Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Jakarta Koja Tahun 2021. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(3), 351–362.

Dahlan, M. (2020). Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Pajak, 2(1), 39–56.

Hapsari, A. R., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal IKRAITH-EKONOMIKA, 5(2), 16–24.

Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Accounting and Tax Review, 1(1), 125–135.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar. (2024). Laporan Kinerja KPP Wajib Pajak Besar Empat Tahun 2024.

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). (2019). Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019.

Pasolo dkk (2023). Towards Optimal Taxes: Impact of Tax Extensification and Intensification on Individual Income Tax Receipts. Journal Advances in Taxation Research, 1(22), 2023. 94 – 104.

Resmi, S. (2019). Perpajakan Teori dan Kasus (Cet. 1, Ed). Salemba Empat.

Salvador dkk (2020). Reducing tax compliance costs through corporate tax base harmonization in the European Union. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation 41 (2020) 100355.

Yuliana Keke Febrianti, Z. M. (2021). Strategi Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(1), 69-84.

Downloads

Published

2026-06-30