TATA KELOLA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI POLRESTA GORONTALO KOTA
DOI:
https://doi.org/10.23969/kebijakan.v17i02.33584Keywords:
restorative justice, penyalahgunaan narkoba, tata kelola kepolisian, Polresta Gorontalo Kota, reformasi kelembagaanAbstract
Penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Gorontalo Kota menghadapi tantangan kelembagaan yang kompleks. Meskipun pendekatan ini menawarkan solusi pemulihan yang lebih humanistik bagi pengguna narkoba, praktiknya belum terintegrasi secara sistematis dalam tata kelola penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dinamika implementasi restorative justice, mengidentifikasi hambatan struktural, serta merumuskan strategi tata kelola yang adaptif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus narkoba melibatkan pengguna dengan barang bukti kecil, namun hanya sebagian kecil yang diarahkan ke jalur restoratif. Minimnya pemahaman aparat, ketiadaan SOP khusus, dan lemahnya koordinasi antarunit menjadi faktor penghambat utama. Pembahasan menggarisbawahi perlunya reformasi kelembagaan melalui pelatihan tematik, pembentukan forum koordinasi, dan penyusunan prosedur operasional berbasis lokal. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa restorative justice memiliki potensi besar untuk diterapkan secara efektif dalam kasus narkoba, asalkan didukung oleh tata kelola yang terencana dan komitmen institusional yang kuat.
Downloads
References
Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan melibatkan Keluarga Pelaku/ Keluarga Korban. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 410–428. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i04.1117
Indonesia, K. N. R. (2021). Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 69(555), 1–53.
Lubis, M. R., Mahzaniar, & Nurhalizah, S. D. (2020). Faktor - Faktor Penghambat Polisi Dalam Pemberantasan Dan Penangulangan Tindak Pidana Narkotika. UMN Al Washliyah Kerjasama UPMI Dan STOK Bina Guna, 287–324. https://www.e-prosiding.umnaw.ac.id/index.php/penelitian/article/view/550%0Ahttps://www.e-prosiding.umnaw.ac.id/index.php/penelitian/article/download/550/544
POLRES, S. S. (2019). STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENYELESAIAN PERKARA ( SELRA ) SATUAN RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA Tahun 2019 SATUAN RESKRIM POLRES GORONTALO KOTA Jl . P . Kalengkongan No . 31 Kota Gorontalo Telp : 0435-821110 Email : satreskrimgtlokota007@gmail.co. 31.
Restoratif, P. K. N. R. I. N. 8 T. 2021 tentang P. T. P. B. K. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan, 28.
Ricardo. (2024). PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE JAKSA SEBAGAI PARADIGMA PEMIDANAAN KEADILAN. February, 4–6.
Suprianto, A., & Handayati, N. (2024). Penerapan Restoratif Justice Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8(12), 2118–7451.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua Criminal Justice Handbook Series Seri Buku Pegangan Peradilan Pidana. 2, 1–127. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/UNODC_Handbook_on_Restorative_Justice_Programmes_2nd_Edition.pdf
Vani Hernanda. (2023). PERAN TIM ASESMEN TERPADU (TAT) SEBAGAI PEMBERI REKOMENDASI UNTUK PROSES REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi di BNN Kota Malang). International Journal of Research in Science, Commerce, Arts, Management and Technology, 410–421. https://doi.org/10.48175/ijarsct-13062
Wihanto, S. P. (1385). IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Studi (Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya). 17, 302.
Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Good Books.
Wibisono, A., & Sari, R. (2021). “Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Kepolisian.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 145–162. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2021.145-162
Nugroho, D., Prasetyo, A., & Lestari, M. (2022). “Restorative Justice dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus di Kepolisian.” Indonesian Journal of Criminal Law Reform, 4(1), 33–50. https://doi.org/10.25041/ijclr.v4i1.2022.33
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Ringan.
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2023). Laporan Tahunan Penanganan Kasus Narkotika Nasional. Jakarta: BNN RI.
Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Evaluasi Implementasi Restorative Justice di Institusi Penegak Hukum. Jakarta: Ditjen HAM.



