MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.23969/kebijakan.v11i2.2899Keywords:
good governance, prosedur pelayanan dan kebijakan publikAbstract
Penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar (barang dan jasa), dalam bentuk pelayanan administrasi dan atau pelayanan umum yang disediakan oleh para penyelenggara pelayanan publik atau instansi pemerintah. Penyelenggaraan pelayanan publik ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap warga masyarakat demi menciptakan terjadinya kesejahteraan, sehingga dalam hal ini kinerja dan efektivitas suatu pemerintahan akan terlihat baik atau buruk tergantung dari kredibilitas para penyelenggara pelayanan publik tersebut. Permasalahan yang sering muncul dalam pelayanan publik pada umumnya adalah mengenai pelayanan publik yang tidak berjalan sesuai dengan peraturan dan standar prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, masalah struktural birokrasi yang ada keterkaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan publik, dan faktor perilaku aparatur negara yang masih terlihat belum mencerminkan sikap dan atau karakter dari seorang pelayan publik. Dengan adanya permasalahan dalam pelayanan publik ini, maka diperlukan adanya kesadaran yang mengedepankan kepentingan publik, transparansi atau keterbukaan pelayanan publik, dan hal-hal lain yang berpotensi untuk untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, dalam era globalisasi saat ini.Downloads
References
Ratminto, dan Winarsih, Atik Septi, 2011, Manajemen Pelayanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sadjijono, 2007, Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
LAN & BPKP, 2000, Akuntabilitas dan Good Governance, Penerbit LAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2000, tentang Pemerintahan yang Baik.