TANTANGAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK MELALUI IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23969/kebijakan.v16i01.21866Keywords:
kebijakan, pencegahan perkawinan anak, uu no 16 tahun 2019Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah apa saja faktor-faktor penyebab dari perkawinan anak dan tantangan Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dengan fokus pada kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Menurut data UNICEF 2023, lebih dari 25,53 juta anak perempuan yang dinikahkan di bawah umur, Indonesia menempati peringkat ke-4 di dunia. Perkawinan anak merupakan masalah serius di Indonesia yang melanggar hak-hak dasar anak dan berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan mereka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupa kata atau deskripsi. Melalui studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pernikahan anak, seperti siklus kemiskinan, dampak sosial, dampak kesehatan, dampak psikologis, serta faktor sosial, ekonomi, dan religius. Tantangan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 seperti adanya dispensasi Nikah. Terdapat kesenjangan antara kebijakan pusat dan kondisi di daerah, seperti perbedaan budaya, adat istiadat, dan tingkat pemahaman masyarakat tentang hukum. Banyak anak dan remaja yang tidak mengetahui undang-undang tentang perkawinan, dan peran sekolah dalam sosialisasi tentang undang-undang ini masih lemah.Downloads
References
Hakiki, G., Ulfah, A., Supriyanto, S., Basorudin, M., Larasati, W., Prastiwi, D., Kostaman, T., Irdiana, N., Aanda, P., & Kusmaningrum, S. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Ucapan Terima Kasih. Unicef, 1–3.https://www.semanticscholar.org/paper/budaya-dan-pernikahan-dini-di-indonesia-Bawono-Setyaningsih/f6bd26ebbee593271a12e551afc5147a935588be
Indra Kertati. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Mimbar Administrasi Fisip Untag Semarang, 20(1), 268–276. https://doi.org/10.56444/mia.v20i1.682
Kartikawati, R. (2015). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 1–16.
Lestari, D. N., & Herawati, N. R. (2021). Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan Dalam Upaya Mengurangi Angka Pernikahan Dini Tahun 2021 The Role of Lamongan Government in an Effort to Reduce the Number of Early Marriage in 2021. 1–24.
Mayunita, S., Gazalin, J., & Boby, F. H. (2023). Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Studi Pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara). TheJournalish: Social and …, 4(2),203213.http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/view/479%0Ahttp://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/article/download/479/330
Muallifah, I. (2024). Fenomena Pernikahan Dini : Tantangan dan Dampak dari Pernikahan. 4(4), 731–737.
Nuhmine, A. A. (2024). Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 7 Undang- Undang No . 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ( Studi Pengadilan Agama Tebing Tinggi ) Universitas Medan Area Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 7 Undang- Undan. 16.
Sugiarti, T., & Tridewiyanti, K. (2021). Implikasi dan Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak (Implication and Implementation Against of Child Marriage). Jurnal Legal Reasoning, 4(1), 81–95.
Widianto, D. (2022). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Bawah Umur. 9, 356–363.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, Mei 1). Menteri PPPA: Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN
Fahmi, I., & Sanafia, F. (2024). Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan di Bawah Umur.