MENGUKUR DAMPAK IMPLEMENASI PERDA BALI NO. 3 TAHUN 2005 TERHADAP KEBERLANJUTAN PENGEMBANGAN AKOMODASI PARIWISATA DI UBUD
DOI:
https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i02.15195Keywords:
implentasi kebijakan, akomodasi wisata, sempadanAbstract
Pariwisata di Bali, terutama di Ubud, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Namun, pertumbuhan ini juga membawa potensi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan, budaya, dan sosial di daerah tersebut. Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali No. 3 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali. Perda ini mencakup regulasi terkait dengan pengembangan akomodasi pariwisata, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini memiliki urgensi yang signifikan dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Ubud dan destinasi pariwisata Bali pada umumnya. Keberlanjutan pengembangan akomodasi pariwisata adalah isu yang sangat relevan mengingat perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya. Penelitian ini juga dapat memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku bisnis pariwisata, dan masyarakat lokal, untuk memperbaiki regulasi dan praktik-praktik yang ada, serta mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan memahami fenomena terkait implementasi Perda Bali No. 3 Tahun 2005 dan dampaknya pada pengembangan akomodasi pariwisata di Ubud. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara terstruktur, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data kualitatif dianalisis dengan langkah-langkah seperti pengolahan data, pembacaan keseluruhan data, pengkodean data, deskripsi tema-tema yang ditemukan, interpretasi data, dan pembuatan laporan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Secara keseluruhan, implementasi Perda Bali No. 3 Tahun 2005 telah memberikan dampak yang positif bagi pengembangan pariwisata dan perekonomian di Ubud, sambil tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan budaya lokal. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan lokal dalam pengembangan pariwisata.Downloads
References
R. Eyestone, The threads of public policy: A study in policy leadership. Ardent Media, 1971.
P. Woll, “Public administration and policy: selected essays,” (No Title), 1966.
T. R. Dye, Understanding public policy. Pearson, 2013.
I. Islamy, Prinsip-prinsip perumusan kebijaksanaan negara. Bumi Aksara, 1997.
R. Indonesia, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2011.
W. Ekatjahjana dan T. Sudaryanto, “Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia,” Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2001.
L. J. Moelong, “Metodologi penelitian kualitatif,” Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.
J. W. Creswell, “Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed,” Yogyakarta: pustaka pelajar, 2010.
D. Weimer dan A. Vining, Policy analysis: Concepts and practice. Routledge, 2017.