ANTARA BUDAYA DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH: UPAYA PENGHAPUSAN PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BANGLI DALAM MENDORONG PENCAPAIAN SDGS DI INDONESIA

Authors

  • Sri Sulandari Universitas Ngurah Rai Denpasar
  • Luh Riniti Rahayu Universitas Ngurah Rai Denpasar, Denpasar, Bali, Indonesia
  • Wayan Astawa Universitas Ngurah Rai Denpasar, Denpasar, Bali, Indonesia
  • Putu Surya Wedra Lesmana Universitas Ngurah Rai Denpasar, Denpasar, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/kebijakan.v15i1.12497

Keywords:

Bangli, Pernikahan Anak, Kebijakan Pemerintah dan SDGs.

Abstract

Pernikahan anak merupakan permasalahan yang mengkhawatirkan di Indonesia. Artikel ini menganalisis upaya penghapusan perkawinan anak di Kabupaten Bangli yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang mempunyai komitmen penghapusan perkawinan anak, namun juga mempunyai budaya kuat yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak. Pertanyaan mendasar dari artikel ini adalah faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di Bangli dan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam memerangi perkawinan anak. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penulis menemukan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di Bangli , yaitu faktor kehamilan yang tidak diinginkan, hal ini terjadi karena pergaulan bebas, dan pengaruh informasi melalui internet yang tidak terkontrol. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak adalah pertama karena kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan disebabkan oleh rendahnya pendidikan khususnya pendidikan kesehatan reproduksi. Juga karena kemajuan teknologi internet dimana semua generasi muda kini memiliki gadget. Faktor kedua adalah tradisi yang berlaku di desa adat di Kabupaten Bangli . Sesuai tradisi, setiap orang atau anak warga desa yang mengalami kehamilan harus segera dikawinkan agar tidak mencemari spiritual desa. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam penghapusan perkawinan anak telah mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu berupa Anggaran Rumah Tangga Perlindungan Anak, Peraturan Bupati dan pencanangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Kabupaten Bangli dapat dikatakan telah berkomitmen melaksanakan tujuan kelima program SDGs pada tahun 2015 hingga 2022, namun belum berhasil dalam mencegah dan menghapuskan perkawinan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiyoso, W. (2022). Kemajuan Penelitian SDGs. Jurnal Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia , 3 (2). https://doi.org/10.46456/jisdep.v3i2.337

Agustina, DN (2022). Karakteristik Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 (Menggunakan Model Generalized Linear dengan Empiris Bayes). Dalam Prosiding Konferensi AIP (Vol. 2662). https://doi.org/10.1063/5.0108844

Alkornia, S. (2023). Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi Usia Anak Dini Dalam Meningkatkan Keterampilan Komunikasi Orang Tua. Komunitas Pembelajaran : Jurnal Pendidikan Luar Sekolah , 7 (1), 7. https://doi.org/10.19184/jlc.v7i1.38665

Amirah, N., & Nawireja, IK (2022). Dampak Ponsel Pintar terhadap Perkawinan Anak Perempuan di Pedesaan. Jurnal Sains Komunikasi Dan … . http://ejournal.skpm.ipb.ac.id/index.php/jskpm/article/view/1032

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangli. (2022). Indeks Pembangunan Manusia.

Downloads

Published

2024-01-31