PERANAN KEPALA DESA TERHADAP KESADARAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MASYARAKAT DESA

Kepala Desa, Kesadaran, Pajak

Authors

  • Dadang Mulyana Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.23969/civicedu.v2i2.2326

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakingi oleh dikeluarkannya UU No 12 Tahun 1994 tentang PBB bertujuan agar masyarakat wajib pajak lebih taat pada hukum dalam membayar PBB. Namun dalam realita yang terjadi di masyarakat, masih banyak masyarakat wajib pajak yang tidak taat pada peraturan PBB. Lebih dari itu, beberapa masyarakat wajib pajak yang masih kurang memahami atau mengetahui manfaat adanya UU No 12 Tahun 1994 tentang PBB. Untuk itu diperlukan adanya tindakan – tindakan dari kepala desa supaya para wajib pajak dapat sadar atau taat dalam pembayaran PBB, salah satunya merupakan kegiatan sosialisasi mengenai UU tersebut agar wajib pajak mengetahui dan memahami dengan adanya UU tersebut. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, diperoleh data bahwa usaha yang dilakukan kepala desa tidak terlalu berpengaruh dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum wajib pajak untuk membayar PBB di Desa Blendung Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang. Sebab, data pelanggaran yang terjadi pada tahun 2015 tidak mengalami perubahan hingga tahun 2016. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya: kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh aparat desa terhadapap wajib pajak yang melanggar UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, tidak adanya sosialisasi yang khusus yang dilakukan oleh aparat desa, sehingga tidak bisa menyentuh seluruh lapisan wajib pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-04-23