WUJUDKAN MIMPI, CIPTAKAN HARMONI: DIALEKTIKA HUKUM ADAT DAN HUKUM MODERN MENUJU MASA DEPAN GEMILANG
Keywords:
hukum adat, hukum modern, harmonisasi hukumAbstract
Penelitian ini mengkaji hubungan antara hukum adat dan hukum modern dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, eksistensi hukum adat kerap dipertanyakan relevansinya. Namun, hukum adat memiliki nilai filosofis yang kuat dalam menciptakan harmoni sosial. Dengan pendekatan normatif dan sosiologis, penelitian ini menunjukkan bahwa sinergi antara hukum adat dan hukum modern bukan hanya memungkinkan, tetapi juga menjadi kunci dalam mewujudkan masa depan hukum yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2022). Konstitusi dan pluralisme hukum di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bedner, A. (2023). Legal pluralism and adat recognition in Indonesia. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 55(2), 145–162.
Butt, S. (2022). The recognition of adat law in contemporary Indonesia. Asian Journal of Comparative Law, 17(1), 77–95.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. New York: Harvard University Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hosen, N. (2021). Living law and Indonesian legal reform. Indonesia Law Review, 11(3), 201–220.
Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jimly Asshiddiqie. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, masyarakat, dan pembinaan hukum nasional. Bandung: Binacipta.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan. Bandung: Alumn
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Rahardjo, S. (1983). Hukum dan perubahan sosial. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi hukum: Perkembangan metode dan pilihan masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rosyada, D. (2023). Restorative justice and customary law in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 55–72.
Soekanto, S. (2005). Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soepomo. (1982). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sulastriyono. (2024). Harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dalam pembangunan hukum Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 1–18.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.
Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ter Haar. (1960). Asas-asas dan susunan hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
van Vollenhoven, C. (1933). Het adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill.
Yance Arizona. (2023). Masyarakat adat dalam perkembangan hukum nasional Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 233–250.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Al-Mizan Media Universitas Pasundan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.