IMPLEMENTASI KESADARAN HUKUM DALAM MENGHADAPI ERA GLOBALISASI PADA MASYARAKAT INDONESIA
Keywords:
globalisasi, kesadaran hukum, masyarakatAbstract
Globalisasi ditandai pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada tata kehidupan masyarakat. Perubahan signifikan terjadi dalam hubungan sosial kemasyarakatan, terbukanya informasi yang mempertemukan ragam budaya masyarakat antar negara, bahkan kemajuan teknologi seolah meniadakan batas dalam hubungan antar negara (borderless). Kesadaran hukum masyarakat merupakan upaya memperkuat jati diri bangsa Indonesia yang menjunjung kebersamaan (komunal) dan religius. Permasalahannya adalah faktor apa yang dapat membangun kesadaran hukum masyarakat menghadapi globalisasi dan bagaimana cara mewujudkannya. Melalui pendekatan metode yuridis empirik, yakni dengan mencermati kenyataan hukum di masyarakat dihubungkan bahan hukum primer dan skunder, kemudian dikaji dan dianalisis serta hasilnya diuraikan secara deskriptis analitis. Hasil penellitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum, seperti pendidikan, akses informasi dan teknologi memainkan peran penting dalam menyebarkan literasi hukum. Kemudian, kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk membangun kepercayaan dan pemahaman terhadap kesadaran hukum.
Downloads
References
Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem hukum modern Lawrence M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Jurnal Sapientia et Virtus, 7(2), 84-87.
Cavaniato, F. (2024). Foreword to legal systems in the global era: Reflections on local and global interactions. University of Bologna, Vol. 4(1).
Faatihah, M. (2022). Eksistensi nilai-nilai Pancasila dalam upaya penegakan hukum di era globalisasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(4), 83-99.
Fichera, M., & Cavaniato, F. (2024). The crisis of legal culture in a globalized society. Athena Law Journal, 4(1).
Ibrahim, M. A., & Triadi, I. (2024). Dinamika hukum pertahanan dan keamanan negara dalam konteks globalisasi: Tantangan dan prospek di abad ke-21. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 110-117.
Imeltha, A. Q. (2024). Peranan hukum negara dalam menjaga keadilan dan ketertiban masyarakat. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(7), 239-251.
Iskandar, I., Haweru, I. R., & Melinda, M. (2023). Dampak globalisasi terhadap perubahan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, 5(2), 45-60.
Junaidi. (2019). Peran hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Al-’Adl, 12(2), 234-237.
Karunia, A. A. (2023). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman. Magister Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.
Laia, B., & Purwanto, D. (2023). Tantangan penegakan hukum nasional di tengah globalisasi.Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 10-20.
Melinda, M., & Haweru, I. R. (2023). Reformasi sistem hukum di era globalisasi. Jurnal Hukum dan Transformasi Sosial, 8(3), 12-22.
Nasser, S. H., & Ghirardi, J. G. (2020). Law and globalization: A critique of a dialectic relation.Revista da Faculdade de Direito UFMG, 77, 339-357.
Noorhaliza, A. K., Afrizal, R. D., Permadi, S. C., & Azzahra, T. S. (2023). Teori penegakan hukum menurut Friedman terkait penggunaan narkotika untuk kepentingan medis. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2), 1-25.
Pahlevi, F. S. (2022). Pemberantasan korupsi di Indonesia:Perspektif legal system Lawrence M. Friedman. Jurnal El-Dusturie, 1(1), 24-26.
Pranajaya, I. K. (2021). Implementasi Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung terhadap pergeseran paradigma berarsitektur di Bali. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 41-44.
Putra, R., & Saraswati, R. (2016). Politik hukum Pancasila dalam menghadapi arus globalisasi.Jurnal Law Reform, 12(2), 256-258.
Razak, A. (2023). Realizing fair and dignified elections: A legal system review Lawrence M. Friedman. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 471-488.
Salem, S. H., & Ghirardi, J. G. (2020). Law of globalization and local adaptation: A contextual analysis. Revista da Faculdade de Direito UFMG, 77, 339-357.
Setiadi, B. (2022). Peran teknologi dalam meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 9(1), 56-72.
Supriyono. (2019). Pengaruh globalisasi terhadap pembangunan hukum dan tantangannya di era revolusi industri 4.0. Jurnal Hukum Responsif, 6(1), 110-112.
Umar, N. (2014). Konsep hukum modern: Suatu perspektif keindonesiaan. Walisongo, 22(1), 157-161.
Yanuari, F. S., & Kusuma, D. P. R. W. (2020). Kajian yuridis efektivitas penegakan hukum pidana dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Padjadjaran Law Review,8(2),27-29.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Al-Mizan Media Universitas Pasundan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.