KONTRIBUSI MAHASISWA HUKUM TERHADAP REFORMASI HUKUM DI ERA DIGITAL

Authors

  • Maman Budiman Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

digital, mahasiswa hukum, reformasi hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam sistem hukum yang memerlukan adaptasi dan reformasi agar tetap relevan dan efektif. Mahasiswa hukum memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi hukum di era digital melalui pemahaman literasi hukum digital, pengembangan riset hukum berbasis teknologi, serta partisipasi aktif dalam diskusi dan advokasi kebijakan hukum baru. Kontribusi mereka tidak hanya membantu memperkuat sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan teknologi, tetapi juga mendorong terciptanya regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat digital. Penelitian ini mengkaji peran mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan hukum digital dan bagaimana mereka dapat menjadi agen perubahan dalam proses reformasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang dipilih adalah pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research), dengan menggali pemahaman mendalam terhadap persoalan yang bersifat teoretis dan normatif, khususnya terkait peran hukum dalam menjaga keadilan sosial di era perkembangan teknologi digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman bahwa mahasiswa hukum memiliki kontribusi penting dalam reformasi hukum di era digital, dengan mengidentifikasi peran mereka dalam mendukung proses reformasi, menganalisis kontribusi dalam pengembangan literasi hukum digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asriani, A., Irvita, M., Tribuana, R. R., & Pawari, R. R. (2025). Pembangunan hukum di era digital: Tantangan dan peluang bagi negara dalam menghadapi transformasi teknologi. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(1), 165–172.

Akmal, F. A., & Saebani, B. A. (2024). Sosiologi hukum dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan di era digital. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 84–91.

Jannah, F., & Sulianti, A. (2021). Perspektif mahasiswa sebagai agen of change melalui pendidikan kewarganegaraan. ASANKA: Journal of Social Science And Education, 2(2), 181–193.

Mochtar Kusumaatmadja, (2002), Konsep-konsep hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung.

Nanda Arfianto Nugroho, Arif Bijaksana, (2025), Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Era DigitalAmandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 2, April 2025, 159-160.

Purba, R. E., Maharani, D., Adjiguna BMY, M. A., & Zahra, R. Z. A. (2024). Peranan hukum positif dalam mengatur cyberspace untuk menghadapi tantangan dan peluang di era digital. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 167–176.

Utami, E. S., & Srinarwati, D. R. (2023). Pengaruh advokasi hak asasi manusia terhadap sikap peduli sosial dan kerja sama anak di desa jemundo. Academy Of Education Journal, 14(2), 1124–1138.

Wijaya, N. B. A. (2023). Peranan teori hukum pada peradaban digital revolusi industri 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2571–2585.

Wibowo, A. (n.d.). Hukum di era globalisasi digital. Yayasan Prima Agus Teknik bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Universitas STEKOM).

Wiratraman, H. P., & Budi, A. S. (2023). Meninjau kembali hukum dan keadilan sosial dalam transformasi digital. Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 280–291.

Downloads

Published

2025-11-24