PERMOHONAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI YANG BERKEADILAN DAN BERKEPASTIAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA

Herri Swantoro (1)
(1) Universitas Padjajaran , Indonesia

Abstract

Request Civil (PK) is an extraordinary remedy that is intended to correct mistakes or errors court decision lesser degree by a higer court, where the error or the error is human nature, including judges and adjudicates cases. Recognizing the possibility of mistake or misidentification of the Act will provide the opportunity and the means for justice seekers to justice in accordance with the stages of the procedural law. Basically PK petition can only be summited once. The application for juducual review of a similar case more than 1 (one) time is against the law. However, in practice found several Supreme Court verdict on the petition filed PK for the second time and beyond.
This research was a normative juridical approach. The specification of this research was conducted to primary, secondary and tertiary law material. Tehe analysis was using a juridical qualitativw method so that in deriving conclusion will no imply mathematical formula.
The result show, first, in principle PK was rendered in the event knowing new evidences that were not known to the judges so that when it matters when it knows it will be another judge’s decision. This process, notwithstanding the provisions of general application, ie, every decision has force of the law is final, cannot be contested again. Second, the application of procedural law PK diverse civil cases in Indonesia where a formal procedural requirements will determine the granting or refusal of the request PK by the Supreme Court in particular in examining the petition PK second and so on. Third, the concept of civil matters PK petition settlement that promotes fairness and legal certainty in order to update the National Civil Procedure Law (Ius constituendum) is the application of the model through a combination of restriction and discretion procedural model. This model is expected to minimize abuse of discretion considering the selection of the team that did not have a direct interest in the case against the case filed so as to realize a just and certain PK award.
Keyword: petition, reconsideration, civil matters.

Full Article

Generated from XML file

References

A, Yudha Bhakti. (2016). Dalam Metode Penelitian Hukum: Suatu Pengantar. hal.2, pada http://www.geocities.com/yudhanet/, diakses pada tanggal 21 Maret.

A. Kadir Mappong. (2011). Tentang Peninjauan Kembali. Makalah. disampaikan dalam RAKERNAS MA dengan Pengadilan Seluruh Indonesia. Jakarta. 18-22 September.

Adji, Oemar Seno. (1981). Herziening Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga.

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.

Aro, Mukti. (2005). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Aswanto. (2012). Hukum dan Kekuasaan Relasi Hukum, Politik dan Pemilu. Yogyakarta: Rangkang Education.

Chazawi, Adami. (2011). Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana: Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Fanani, Ahmad Zaenal. (2016). Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam. diakses di www.badilag.net. tanggal 18 Agustus.

Harahap, M. Yahya. (2008). Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Lembaga Kajian & Advokasi. (2010). Untuk Independensi Peradilan, Pembatasan Perkara. Jakarta: Leid dan NLRP.

Manan, Bagir. (2000). Pembinaan Dalam Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

MD, Moh. Mahfud. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3S.

Mertokusumo, Sudikno. (1988). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1969.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980 Tentang Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Penyempurnaan PERMA Nomor 1 Tahun 1980.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 017 PK/N/2006 Tanggal 29 Juli 2008.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 PK/N/2006 Tanggal 19 juni 2006.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 021 PK/Pdt.Sus/2009 Tanggal 25 Maret 2009.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/Pdt/2011 Tanggal 25 Mei 2011.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 PK/PDT/2008 Tanggal 13 Mei 2009.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 PK/TUN/2000 Tanggal 9 September 2002.

Putusan Mahkamah Agung Nomor. 02260 K/Pdt/2006 tanggal 28 Februari 2007.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 088 PK/Pdt.Sus/2009.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 169 PK/Pdt.Sus/2008.

Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan. Jakarta: CV. Utomo.

Soedirjo. (1986). Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana: Arti dan Makna. Jakarta: Akademika Pressindo.

Subekti. (1977). Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 631/KM/1501/M/A.1/67.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 10 Tahun 2009 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.

Syah, Umar Mansyur. (1997). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama. Garut: Al-Umaro.

Syam, Taufik Rahayu. (2016) Masalah pada Peninjauan Kembali (PK) pada Perkara Perceraian di Peradilan Agama. www.suduthukum.com. diakses pada tanggal 11 agustus.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Penyataan Tidak Berlakunya Ketentuan Peninjauan Kembali dalam UU 19/1964 dan UU 13/1965.

Authors

Herri Swantoro
herri.swantoro123@gmail.com (Primary Contact)

Article Details