KEDUDUKAN DAN KEKUATAN REKAM MEDIS DALAM PENGEMBANGAN ALAT BUKTI UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Kata Kunci : Kedudukan, Rekam Medis, Alat Bukti.
Full Article
References
A. Moegni Djodjodirjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Abdoel Djamali, R. & Lenawati Tedjapermana. (2012). Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter dalam Menangani Pasien. Bandung: Abardin.
Ali, Achmad. (2012). Wiwie Heryani. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Candrawila Supriadi, Wila. (2001). Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju.
Elvandari, Siska. (2015) Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media.
Fuady, Munir. (2012). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Guwandi, J. (1994). Tanya Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Edisi Iima. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.
Guwandi, J. (2005). Hukum Rumah Sakit (Hospital Law). Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.
Guwandi, J. (2005). Medical Error Dan Hukum Medis. Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.
Hatta, Moch. (2013). Hukum Kesehatan & Sengketa Medik. Yogyakarta: Liberty.
Ibrahim, Johnny. (2007). Teori Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Isfandyarie, Anny. (2005). Malpraktik Dan Risiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Isfandyarie, Anny. (2006). Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter. Buku I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Isfandyarie, Anny. & Fachrizal Afandi. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Buku II. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Johan Nasution, Bahder. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Jusuf Hanafiah, M. & Amri Amir. (2007). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Kedokteran EGC.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kusuma Astuti, Endang. (2009). Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Hadjon, Philipus. (2003). Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila. Bandung: Armimco.
News.liputan6.com/read/709156 diakses tgl 24 Maret 2015. Keluarkan Rekam Medis Pasien, Psikiater dan Klinik Digugat”
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/PERMENKES/PER/III.2008 Tentang Rekam Medis.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Raharjo, Satjipto. (2006) Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rustiyanto, Eri. (2012). Etika Profesi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sasangka, Hari. & Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Sidabalok, Janus. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1990). Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. (2008). Pengantar Peneltian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press.
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Soeroso. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutarno. (2014). Hukum Kesehatan Euthanasia, Keadilan dan Hukum positif di Indonesia. Malang: Setara Press.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Bandung: Citra Aditya Bakti.
www.hukumonline.com/berita/baca/bukti rekam medis harusnya dibuka sejak penyidikan agar dokter bertindak ekstra hati-hati diakses tgl 24 Maret 2015.
Yahya Harahap, M. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidik dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf, Sofie. (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
http://astaqauliyah.com/2007/10/rekam-medis-defenisi-dan-kegunaannya/
http://henrydunan.blogspot.com/2011/04/pengguna-rekam-medis-kesehatan.html
http://hery-shietra.blogspot.com/2014/01/hak-dan-kewajiban-pasien-dan-dokter_6495. html
http://lilikanggar.blogspot.com/2013/07/alur-dan-prosedur-rekam-medis.html?m=1
http://nindya44.wordpress.com/rekam-medis/
http://threena.wordpress.com/2011/11/27/rekam-medis/
http://www.ilunifk83.com/t257-rekam-medis.
https://harrbiyyani.wordpress.com/2013/03/21/akses-untuk-memperoleh-hasil-rekam-medis/
https://www.academia.edu/3275264/Manajemen_Berkas_dan_Isi_Rekam_Medis.
Authors
Copyright (c) 2023 JURNAL LITIGASI (e-Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.