MANAJEMEN RISIKO TRANSAKSI DAN PENCAIRAN TRAVELLER’S CHEQUE GUNA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN

Hassanain Haykal (1)
(1) Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung , Indonesia

Abstract

Bank in carrying out all its activities tied to various banking regulations, including the principles and fundamental principles in banking law. In conducting its operations, the bank will continue to deal with the risk that risk management systems and the application of the precautionary principle should be applied consistently. At now, the development of banking products and services is growing rapidly. In payment traffic, the currently known range of payment instrument issued by a bank, including the Travel Cheque. Flexibility of Travel Checks lead easily abused and used as a means of conducting illegal transactions. Travel Checks are commonly abused as a means of conducting a criminal act such as bribery, graft acceptance, and as a means of laundering money.
Keywords : Risk Management, Traveller’s Cheque, Crime in Banking.

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

Adam, 1976, The Theory of Moral Sentiments, Indianapolis: Oxford University Press.

A.H. Semendawai, 2005, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam RUU KUHP, Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.

Abdulkadir Muhammad, 1984, Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga, Bandung: Alumni.

Ahmad Fuad, 2011, Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan terhadap Kejahatan Perbankan, Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung.

Andy Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief, 1990, Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I, Cetakan Ke I, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Emmy Panggaribuan, 1979, Hukum Dagang Surat-Surat Berharga, Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH – UGM.

Fajrimei A. Gofar, 2005, Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.

Jan Remelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kasmir, 1998, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Edisi Baru), Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Marjono Reksodiputro, 1994, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Moch Anwar dan Mardjono Reksodiputro, 1986, Tindak Pidana Di Bidang Perbankan, Bandung: Alumni.

Moch. Chidir Ali, et.al, 1994, Surat Berharga Cek, Wesel dan Giro Bilyet, Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad Djumhana, 2008, Asas-asas Hukum Perbankan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Prenada Media Group.

Munir Fuady, 2005, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.

PAF. Lamintang, 1996, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

R. Edward Freeman, 1985, Manajemen Strategik, Pendekatan Terhadap Pihak-Pihak Berkepentingan, Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.

RA. Supriyono, 1990, Manajemen Strategi dan Kebijaksanaan Bisnis, Yogyakarta: BPFE.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Serge Lanskoy, 2000, Legal Nature of Electronic Money, Banque De France: Bulletin Digest, N.73.

Sonny Keraf, 1996, Pasar Bebas Keadilan dan Peran Pemerintah, Yogyakarta: Kanisius.

Sudarto, 2007, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudarto, 1991, Hukum Pidana, Purwokerto: Fakultas Hukum Unsoed.

Sutan Remi Sjahdeini, 2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers.

Tim Pengaturan dan Perizinan Sistem Pembayaran, 2004, Kajian Konstruksi Hukum Pembayaran Giral di Indonesia, Jakarta: Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia.

Wawan Purwanto, 2011, Risiko Manajemen Perbankan, Jakarta: CMB Press.

Wirjono Prodjodikoro, 1980, Hukum Wesel, Cek, dan Aksep di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.

____________________. 1989. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.

JURNAL

Yunus Husein, 2001, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Launderying, Jurnal Hukum Bisnis Volume 16.

TESIS

Rahel Octora, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Bank Atas Kejahatan Penyalahgunaan Traveller’s Cheque Dikaitkan dengan Kewajiban Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Bandung: Tesis Universitas Katholik Parahyangan.

MAKALAH

Fadil Zumhanna, 2011, Kredit Macet dan Strategi Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

WEBSITE

Bismar Nasution. 2009. Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya. http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/

Ivan Lanin. 2012. Sebelas Prinsip Manajemen Risiko, http://iknow.apb-group.com/sebelas-prinsip-manajemen-risiko-menurut-iso-31000/Dipublikasi pada 11 Oktober 2012.

PERATURAN PERUNDANGAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Peraturan Bank Indonesia 5/ 21 /PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 3/10/ PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/ PBI / 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

LAIN-LAIN

Pedoman Standard Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Bank Indonesia, Bab II Sub. A

Standard Operating Procedure Voucher Perjalanan.

Authors

Hassanain Haykal
hassanain.haykal@gmail.com (Primary Contact)
Author Biography

Hassanain Haykal, Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Bandung

Article Details