KONSEP SISTEM HUKUM INVESTASI DALAM MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM

Jaja Ahmad Jayus (1)
(1) Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung , Indonesia

Abstract

The problems investiment in Indonesia one of them is the issue of legal certainty. The problem arises both because of the disharmony of law and issues related to synchronization. Whereas the issue of legal certainty is expected by each investor, it is because the investment related to the expected future profits. Hence the need for the arrangement of the law, as well as services. Structuring services should also be coupled with the arrangement of its legal system. Therefore, the concept of the legal system of investment should cover the legal structuring of investment and related legislation, such as the problem of labor laws, licensing laws that encourage certainty and protection for the survival of an investment.
Keyword: Investment Law; Legal Certainty; Licensing Law System
 
ABSTRAK
Problem investasi di Indonesia salah satunya adalah persoalan kepastian hukum. Problem itu muncul baik karena terjadinya disharmonisasi perundang-undangan yang terkait maupun persoalan sinkronisasi. Padahal persoalan kepastian hukum merupakan hal yang diharapkan oleh setiap investor, hal tersebut karena investasi berkaitan dengan keuntungan yang diharapkan dimasa datang. Oleh karenanya perlu adanya penataan dari sisi peraturan perundang-undangan, maupun pelayanan. Penataan pelayanan perlu juga dibarengi dengan penataan sistem hukumnya. Oleh karenanya konsep sistem hukum investasi harus mencakup penataan hukum investasi dan undang-undang yang berkaitan, seperti persoalan hukum perburuhan, hukum perizinan yang mendorong adanya kepastian dan perlindungan bagi kelangsungan investasi.
Kata Kunci: Hukum Investasi; Kepastian Hukum; Hukum Perizinan
 
 

Full Article

Generated from XML file

References

Aminuddin Ilmar, 2004, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Jakarta, Prenada Media.

Ateng Syafrudin, 2006, Kapita Selekta ; Hakikat Otonomi & Desentralisasi Dalam Pembangunan Daerah, Yogyakarta, Citra Media Hukum.

--------------------- (Penerjemah), 2006, FAM Stroink, Pemahaman Tentang Dekosentrasi, Bandung, Refika Aditama.

A. Sonny Keraf, 1998, Etika Bisnis; Tuntutan Dan Relevansinya, Yogyakarta, Pustaka Filsafat.

A.V. Dicey, 1952, Introduction to the Study of the Law of The Constitution, Ninth Edition, Mac Millan And Co. Limited, London.

Bagir Manan (editor), 1996, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, dan Negara Hukum, Jakarta, Gaya Media Pratama.

Bagir Manan, 1999, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Universitas Indonesia, Gama Media.

----------------, 2004, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII.

----------------, 2004,Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH UII Press.

Bagir Manan dan Kunta Magnar, 1993, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Alumni.

Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, terpetik dalam Mieke Komar, et.al (editor), Mochtar Kusumaatmadja: Pendidik & Negarawan ; Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M.

Badudu-Zein, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan.

Burton, J., Steven., 1995, An Introduction To Law And Legal Reasoning, Aspen Publisher, Inc.

Clasen, F. Thomas, 1994, Foreign Trade and Investment, Wisconsin, Foley & Lardner Milwaukee.

Huala Adolf, 2005, Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta, Rajawali Press.

Joko Widodo, 2004, Good Governance, Jakarta, Insan Cendekia.

Lawrence M. Friedman, 1975,The Legal System; A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation.

Mardiasmo, 2002, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta, Andi.

Prajudi Atmosudirdjo, 1998, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia.

Romli Atmasasmita, 2006, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta, Kencana.

Spelt N.M. dan ten Berge, J.B.J.M. disunting oleh Philipus M. Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Yuridika.

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bandung, Binacipta.

Talijiduhu Ndraha, 2000, Ilmu Pemerintahan, Jakarta, Materi Kuliah Kerjasama UNPAD-IIP.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Jakarta-Bandung, Eresco.

JURNAL

Sjahran Basah, 1996, Sistem Perizinan Lingkungan Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan, Bandung, Media Komunikasi, FH Unpas, Edisi 23.

MAJALAH

Syahriel Nochtar, 2001, Pepesan Kosong Dana Otda, Infobank, edisi April.

TESIS

Ahmad Ridwan Tantowi, Tesis “Politik Hukum Pengelolaan Usaha Kepelabuhanan Nasional Dalam Rangka Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Dihubungkan Dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, MIH Pascasarjana Unpas.

MAKALAH

Bagir Manan, 2002, Penerapan penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Makalah pada Simnar, Bandung, FH Unpad.

Mochtar Kusumaatmadja, 1995, Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pelaksanaan Perjanjian Putaran Uruguay, makalah disampaikan dalam pelatihan Implementasi GATT, Unpad.

MEDIA MASA

Juwono Sudarsono, 2004,Tiga L Pemikat Investasi di Indonesia, Kompas Edisi Rabu 9 Juni.

Robert Endi Jaweng, 2006, Ihwal Perda Bermasalah, Kompas, Jumat 24 Maret.

Authors

Jaja Ahmad Jayus
jayus_ahmad@yahoo.com (Primary Contact)
Author Biography

Jaja Ahmad Jayus, Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung

Dosen  Fakultas  Hukum   dan   Magister  Ilmu   Hukum  Pascasarjana  Universitas   Pasundan   Bandung

Article Details