PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM MENANGANI KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) BERBASIS LEMBAGA DI KOTA BANDUNG

Authors

  • Sumardani . universitas pasundan

Keywords:

Peran Pekerja Sosial, Trafficing Anak, Lembaga

Abstract

Permasalahan trafficking merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Masalah Trafficking timbul sebagai akibat kondisi yang kurang baik di dalam keluarga seperti kesulitan ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, pernikahan dini dan perceraian, tingkat pendidikan yang rendah dan kondisi lainnya yang mengakibatkan terjadinya tindakan trafficking. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan di dalam penelitian ini adalah pekerja sosial yang bekerja di lembaga Unit Pelaksana Teknis Pusat Peleyanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.. Teknik pengumpulan data meliputi 3 (tiga) metode.  menggunakan observasi partisipasi, wawancara dan study dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan beberapa peran yang dilaksanakan oleh pekerja sosial dalam penanganan korban trafficking diantaranya; Sebagai Advokator dengan memberikan advokasi yang dilakukan dengan berdiskusi dengan aparat pemerintah, karena pembuatan Undang-undang trafficking ini belum ada sehingga pekerja sosial perlu mendorong aparat untuk segera mengusulkan  Undang-undang mengenai trafficking ini dan bekerja sama dan terus berkoordinasi antar lembaga.; Sebagai motivator, yaitu dengan cara memberikan penguatan kemauan korban untuk keluar diri situasi yang membelengguna; Sebagai educator, pekerja sosial memiliki peranan untuk memberikan edukasi baik yang bersifat informal yang bertujuan untuk memberikan bekal keilmuan agar memiliki life skill; Sebagai pendamping, yaitu melakukan pendampingan terhadap korban trafficking  guna memahami situasi dan kondisi kejiwaan korban trafficking, sehingga korban merasa punya tempat untuk membantu mengatasi masalah yang sedang dihadapinya. Rekomendasi untuk Lembaga : pihak lembaga seharusnya lebih meningkatkan sosialisasi tentang perdagangan perempuan dan anak kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengerti tentang apa yang dimaksud dengan perdagangan manusia dan anak, dengan begitu kasus perdagangan perempuan dan anak bisa diminimalisir sekecil mungkin. Untuk Pekerja sosial, dalam menangani masalah yang ada harus lebih optimal agar hasil yang dicapai dapat berjalan dengan baik dan menurunkan tingkat perkembangan korban trafficking anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2019-03-25