MEKANISME PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR DENGAN TARIF TERTENTU PADA PT MPT

Authors

  • Dusa Sumartaya Politeknik Praktisi Bandung
  • Dikdik Maulana

Keywords:

Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan atas Impor dengan Tarif Tertentu

Abstract

ABSTRAK PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah pusat maupun daerah, atau lembaga negara lainnya berkenaan atas penyerahan barang. Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah PPh atas impor yaitu pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakannya impor barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean. Tarif PPh Pasal 22 atas impor ini adalah sebesar 2,5% untuk yang memiliki Angka pengenal Impor (API) dan 7,5% untuk yang tidak memiliki API, untuk nilai barang kiriman lebih dari USD 100.00 akan tetapi kurang dari USD 1,500.00 akan dikenakan tarif 10% termasuk dalam kategori tarif tertentu. Mekanisme perhitungan untk PPh Pasal 22 Impor yaitu (Nilai Impor x tarif PPh). Mekanisme penyetoran Pasal 22 dilakukan oleh importir sedangkan pelaporannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PT MPT adalah salah satu perusahaanyang bergerak di bidang manufaktur, saat ini melakukan kegiatan impor untuk kebutuhan produksi. PT MPT pada masa Oktober s/d Desember 2017 melakukan mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dimana PT MPT dikenakan tarif 2,5% atas impor, tetapi karena nilai impor barang kurang dari USD 1,500.00 maka dikenakan tarif sebesar 10% yang dikategorikan sebagai tarif tertentu. Mekanisme penyetoran dilakukan oleh PT MPT sedangkan untuk pelaporan dilakukan oleh DJBC. Berdasarkan hasil penelitian PT MPT telah melakukan mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 atas impor sesuai dengan Undang Undang Perpajakan dan dapat menjadikan PPh Pasal 22  tersebut sebagai kredit pajak pada SPT Tahunannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-04-15